Thursday, August 12, 2010

Kasus IT yang menarik (Pemblokiran Situs Pornografi)

Kasus IT yang menurut saya menarik akhir – akhir ini adalah mengenai Pemblokiran Internet yang memuat konten pornografi. Berdasarkan sumber yang saya dapatkan (ANTARA News), Indonesia adalah negara dengan jumlah pengakses situs porno terbanyak di dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Hal ini tentu sangat memprihatinkan bahwa selama ini Internet hanya dipergunakan untuk mengakses sesuatu yang tidak bermanfaat. Kenyataan pahit ini mendorong Menkominfo menyosialisasikan cara memanfaatkan informasi yang baik dan benar. Ia berusaha mengembangkan program INSAN, yakni Internet sehat dan aman. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) “mendesak” Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar segera memblokir situs pornografi yang mudah diakses melalui internet. Awalnya Kemenkominfo mengatakan bahwa pemblokiran harus ada request dulu dari masyarakat, tetapi kenyataan bahwa situs pornografi jumlahnya mencapai 4,2 juta, membuat Ketua KPAI mendesak agar segera dilakukan pemblokiran tersebut.

Sebanyak 4,2 juta situs porno tersebut segera diblokir menyusul telah disepakatinya upaya pemblokiran tersebut antara pemerintah dengan seluruh Penyelenggara Jasa Internet (PJI). Menkominfo menyatakan seluruh PJI yang saat ini jumlahnya mencapai 200 perusahaan, telah menyatakan kesediaannya untuk memblokir situs porno. Namun upaya menyaring tidak mudah, karena jumlahnya yang tidak sedikit itu. Diharapkan di atas 90 persen bisa terkurangi trafiknya. Menurut Menteri, Pemerintah melalui Kemenkominfo akan menggunakan kata kunci (keyword) yang berhubungan dengan pornografi dalam upaya pemblokiran situs porno tersebut. Penyaringan situs porno akan dilakukan secara bertahap oleh PJI hingga mencapai 100 persen.


Masalah pemblokiran situs porno ini sebenarnya sudah mulai dibicarakan sejak lama. Menkominfo yang terdahulu yaitu Muhammad Nuh waktu itu berusaha melakukan 2 pendekatan untuk pemblokiran situs – situs porno tersebut. Pendekatan tersebut adalah : bottom-up dan top-down.
Cara bottom-up adalah kesadaran individual masing-masing kita sendiri. Misalkan, di rumah kita ada komputer yang terhubung ke Internet. Pasanglah software macam NetNanny. Jadi, anak – anak terlindung dari konten yang tidak senonoh. Komputer itu juga sebaiknya ditaruh di ruang keluarga di mana orang tua juga bisa mengontrol apa yang ditonton oleh anak – anak di rumah. Cara top-down adalah dengan kerjasama dengan ISP-ISP yang ada di Indonesia. Rasanya, cara inilah yang paling efektif. Karena, untuk mengakses Internet di manapun di Indonesia, kita harus terlebih dahulu terhubung ke Internet. Ibaratnya, ISP itu adalah gerbang ke dunia maya. Nah, kalau digerbangnya sendiri sudah diblok, tentunya akan sulit untuk mengakses situs tersebut kan.

Berikut adalah hal penting yang disampaikan oleh Menkominfo dalam jumpa pers tanggal 10 Agustus 2010 mengenai pemblokiran konten pornografi di internet :

  1. Enam penyelenggara telekomunikasi (ISP) yang melakukan demo pengujian pemblokiran di hadapan Menteri Kominfo telah sukses melakukannya kecuali 1 penyelenggara yang sesungguhnya tidak mengalami kegagalan, tetapi karena sangat tinggi semangat upaya pemblokirannya, justru menimbulkan kendala teknis.
  2. Terdapat 3 UU yang mendasari upaya pemblokiran ini, yaitu UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Pornografi.
  3. Upaya pemblokiran tidak hanya akan berlangsung selama bulan Ramadhan 1431 H saja, tetapi akan tetap berlangsung secara kontinyu. Dalam perkembangannya akan terus diadakan evaluasi, monitoring dan up dating.
  4. Memang upaya pemblokiran ini belum sepenuhnya bisa 100%, tetapi minimal sudah ada upaya konkret untuk memperkecil akses membuka situs pornografi.
  5. Dalam perkembangannya, Ditjen aplikasi Telematika akan melakukan pemantauan dan juga mempersiapkan posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat umum.

No comments:

Post a Comment